KPID Jatim Akui Belum Maksimal
4 Okt 2010
Tulis Komentar
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim mengakui belum bisa maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap media, khususnya penyiaran. Praktis, keseluruhan aksi tayangan dan siaran di media kepenyiaran di Jawa Timur belum terpantau secara optimal.
“Terus
terang, dengan jumlah anggota yang hanya tujuh orang, kami tidak mampu
mengawasi siaran ratusan media elektronik di Jawa Timur,” ujar Donny
Maulana Arief, anggota Komisioner KPID Jatim saat dihubungi Senin (20/9)
petang.
Menurutnya,
dengan jumlah tenaga yang sangat jauh dari standar perbandingan
tersebut, KPID Jatim berharap menjadi bagian terpenting dalam menyaring
tayangan maupun siaran televisi dan radio yang lebih berbobot dan
mendidik. KPID menengarai masih banyak media elektronik televisi dan
radio yang kurang memahami serta memperbaiki kualitas tayangan. “Karena
itu kita ingin melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan serta
informasi tentang tayangan televisi dan radio selama ini. Bisa melalui
sms atau telepon ke 081 331447355,” kata Donny.
KPID
dalam programnya, menjaga eksistensi penayangan dan penyiaran radio
yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia. telah menegur 3
media elektronik di Surabaya yang dinilai menampilkan acara seronok
mengumbar sensasi. “Nama medianya belum bisa diumumkan, karena kami
sebatas mengingatkan soal tayangan dan siaran yang tidak jarang
mengumbar syahwat,” jelasnya.
Tayangan
yang dianggap seronok merupakan tayangan live dan terjadi sekitar satu
bulan lalu. “Masing-masing media menayangkan satu kali tontonan berupa
atraksi sensual penyanyi dangdut di panggung dan penyebutan kata kurang
pantas oleh duet penyiar radio,” ujar Donny.
Menurut
Donny pihaknya telah mengundang ketiga media tersebut untuk diberikan
pencerahan. Mereka sudah mengakui kesalahannya dan bisa memahami
teguran ini. “Sebetulnya kami bisa sebutkan namanya, tapi tidak etis
karena selama ini mereka telah koperatif. Kami lebih mengedepankan
edukasi,” jelasnya.
Sebagai
bentuk koperatif, pengelola ketiga media tersebut berjanji tidak
menayangkan tayangan serupa. Di antaranya bahkan memutuskan mem-black list artis dangdut Duo San-san yang terekam beratraksi sensual pada siaran live mereka.
Donny
menegaskan, pelarangan yang dilakukan terhadap pribadi artisnya, tepi
terhadap perilakunya. Ketiga media tersebut melanggar pasal 17 dan 27
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Pasal 17
melarang penayangan bagian-bagian tubuh yang dianggap sensual,
Sedangkan pasal 27 melarang penyebutan kata-kata tidak pantas.
“Perbincangan
dua penyiar pada stasiun radio yang melanggar memang sempat menyebutkan
kata kasar terhadap seorang wanita. Karena itu kami berharap ada peran
serta masyarakat dalam memberi masukan akan adanya pelanggaran dengan
menghubungi kami lewat sms atau telepon,” tukasnya.
Belum ada Komentar untuk "KPID Jatim Akui Belum Maksimal"
Posting Komentar