Kebutuhan radio komunitas tidak diakomodasi
13 Okt 2010
Tulis Komentar
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat bidang Perizinan
menyanyangkan Permenkominfo No.13 tentang Rencana Induk frekuensi radio
penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan radio siaran FM
(Frequency Modulation) yang tidak mengakomodasi kebutuhan kanal untuk
radio komunitas.
Sesuai dengan hasil keputusan dalam Pasal 5 ayat 2
Permen baru yang ditandatangani Menkominfo pada 26 Agustus 2010,
ketersediaan kanal untuk penyiaran komunitas tidak ada yang berubah,
yakni tetap tiga kanal di 202, 203, dan 204.
“Semestinya dalam perubahan keputusan menteri
tersebut, ketersediaan kanal untuk radio komunitas ditambah,” kata
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat bidang Perizinan Iswandi
Syahputra hari ini.
Menurut dia, jika melihat perkembangan radio
komunitas saat ini, di semua wilayah layanan siaran di Indonesia, sudah
semestinya kanal radio komunitas disediakan lebih dari tiga kanal.
Padahal, lanjutnya, penambahan frekuensi untuk radio
komunitas dapat mendukung program pemerintah untuk desa informasi.
Adanya penambahan kanal, lanjut Iswandi, dinilai akan dapat menyelesaikan sejumlah persoalan yang menghambat proses perizinan penyelenggaraan lembaga penyiaran ini.
Adanya penambahan kanal, lanjut Iswandi, dinilai akan dapat menyelesaikan sejumlah persoalan yang menghambat proses perizinan penyelenggaraan lembaga penyiaran ini.
“Di beberapa tempat, terdapat radio komunitas yang
kesulitan mendapatkan izin hanya karena letak radionya saling berdekatan
dengan radio komunitas lain. Padahal, radio ini dibutuhkan oleh
komunitasnya masing-masing,” katanya.
Meskipun keputusan itu sudah ditetapkan dalam Permen
No.13, Iswandi tetap mempertanyakan apa dasar yang melandasi radio
komunitas tidak diberikan alokasi tambahan kanal dalam Permen seperti
yang didapat sradio swasta dan radio publik
Belum ada Komentar untuk "Kebutuhan radio komunitas tidak diakomodasi"
Posting Komentar