![]() |
Patrialis Akbar |
Dalam negoisasi tersebut, pemerintah Indonesia diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.
“Sampai tadi malam, saya salat di depan Kakbah dengan rahmat Allah
SWT akhirnya pemerintah Arab Saudi membebaskan 316 orang di 12
provinsi,” urai Patrialis di kantor Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab
Saudi, melalui teleconference dengan para wartawan di gedung
Kemenkum dan HAM, Minggu, 17 April. Sayangnya
pembebasan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang dihukum mati.
Patrialis memaparkan, 316 WNI yang dilepaskan dari sel tahanan
tersebut tersebar di 12 provinsi di Kerajaan Arab Saudi. Rinciannya di
Riyadh terdapat 212 orang, Gazim (4 orang), Aljouf (7 orang), Wil Timur
(32 orang), Hail (5 orang),Madinah (23 orang), perbatasan utara (4
orang), Asier (5 orang), Jeddah (14 orang), Mekkah (8 orang), Najran (1
orang) dan Tabuk (1 orang).
Patrialis melanjutkan, begitu proses administrasi pembebasan
diselesaikan, 316 WNI tersebut akan dipulangkan ke tanah air. Mereka
akan dipulangkan dengan cara deportasi atas biaya pemerintah Arab Saudi.
Ketika ditanya kemungkinan barter tahanan dalam negoisasi tersebut,
Patrialis langsung membantah hal tersebut. Dia menegaskan bahwa 316
tahanan tersebut dibebaskan oleh pemerintah Arab Saudi tanpa syarat.
Negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi tersebut
dilakukan di Jeddah, sejak Rabu, 13 April. Mewakili pemerintah,
Patrialis didampingi oleh Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, Dirjen AHU
Aidir Amin Daud, Sesdit Irjen Kemenkumham dan Dubes RI untuk Arab Saudi,
Gatot Abdullah Mansyur.
Sementara pemerintah Arab Saudi diwakili oleh Menteri Kehakiman,
Muhammad bin Abdul Karim Al Isya, Wakil Ketua Komisi HAM Zaid bin Abdul
Muhsin al Husain dan Deputi Mendagri Ahmed M Al Salem.
Tidak ada komentar
Posting Komentar